News

Terkait ukuran standar bendera merah putih, dalam Bagian Kesatu, Pasal 4 Ayat (1) disebutkan sebagai berikut: Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini . Baca berita dengan sedikit iklan, klik di ...
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di ruangan: 100 cm x 150 cm. Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
Simak ketentuan ukuran Bendera Merah Putih yang benar untuk digunakan di lingkungan rumah, ruangan kantor, dalam kendaraan, hingga di lapangan umum. 0 komentar BAGIKAN Tautan telah disalin ...
Cek ketentuan ukuran dan pemasangan Bendera Merah Putih yang sesuai dengan Undang-undang di dalam artikel berikut ini. Tayang: Kamis, 1 Agustus 2024 11:22 WIB Penulis: tribunsolo ...
Namun dengan catatan, bendera dalam upacara harus memenuhi standar ukuran yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah Republik Indonesia. Dengan merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera ...
Berdasarkan surat edaran Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B- 04 /M/S/TU.00.0310712024, pengibaran bendera Merah Putih dilakukan mulai hari ini, 1 Agustus 2024.. Pengibaran bendera Merah Putih ...